Beasiswa

Published on May 6th, 2018 | by Admin

0

BEASISWA AFIRMASI LPDP 2018

Ketentuan Umum

  1. Beasiswa Pendidikan Indonesia Afirmasi selanjutnya disebut (BPI Afirmasi) adalah program beasiswa magister dan doktoral yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang perlu diberikan kebijakan afirmasi dalam mendapatkan beasiswa.
  2. Program Pengayaan adalah program yang disiapkan bagi calon penerima BPI Afirmasi untuk meningkatkan kemampuan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya sehingga dapat memenuhi nilai minimal bahasa asing tertentu baik yang dipersyaratkan oleh LPDP maupun oleh perguruan tinggi tujuan.
  3. Perguruan Tinggi tujuan adalah daftar perguruan tinggi dalam dan luar negeri hasil kajian LPDP yang digunakan sebagai rujukan penerima beasiswa LPDP dalam memilih program studi.
  4. Daerah Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara Indonesia yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
  5. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
  6. Surat Tanda Terima Tanpa Syarat pada Perguruan Tinggi atau Letter of Acceptance Unconditional selanjutnya disebut (LoA Unconditional) adalah surat keterangan dari perguruan tinggi bahwa seseorang calon mahasiswa telah diterima pada perguruan tinggi tersebut tanpa syarat.

 

Tujuan

BPI Afirmasi bertujuan memberikan kesempatan yang luas bagi kelompok masyarakat yang tanpa kebijakan afirmasi tidak dapat mengakses pendidikan  untuk menempuh program master dan/doktoral di berbagai perguruan tinggi terbaik dalam- atau luar negeri dalam rangka menyiapkan sumberdaya manusia yang berkualitas, produktif, berdaya saing, dan berkomitmen tinggi terhadap NKRI.

 

Jenis Beasiswa Afirmasi

BPI Afirmasi terdiri dari program afirmasi untuk:

  1. individu yang berasal dari daerah tertinggal;
  2. individu yang berasal dari alumni penerima beasiswa Bidikmisi;
  3. individu yang berprestasi dari keluarga miskin/prasejahtera;
  4. individu yang berprestasi dalam bidang olahraga, seni/budaya, dan keagamaan tingkat nasional dan internasional;
  5. individu penyandang disabilitas;
  6. individu yang berprestasi dalam Olimpiade Sains tingkat Nasional atau Internasional;
  7. individu yang berprofesi sebagai PNS, TNI, atau POLRI;
  8. individu yang merupakan lulusan pondok pesantren;

 

Bidang Keilmuan

Bidang keilmuan BPI Afirmasi, disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.

 

Skema Beasiswa

Program BPI Afirmasi terdiri atas:

  1. Magister Program satu gelar (single degree) dengan lama studi maksimal 24 (dua puluh empat) bulan, dan
  2. Doktoral, Program satu gelar (single degree) dengan lama studi maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan.

 

Pembiayaan

  1. Komponen pembiayaan BPI Afirmasi terdiri atas:
    1. Biaya Persiapan Studi, dan
    2. Biaya Studi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan, diatur dalam peraturan tersendiri.
  3. Alokasi Biaya bagi Kelompok Masyarakat Penyandang Disabilitas akan ditetapkan berdasarkan kebutuhan penerima berdasarkan penilaian LPDP.

 

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau program magister (S2) dari:
    1. Perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
    2. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
    3. Perguruan tinggi luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
  3. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree atau non degree (on going) program magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
  4. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana format terlampir:
    1. Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
    2. Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
    3. Bersedia kembali ke daerah tertinggal bagi pendaftar dari daerah 3T;
    4. Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
    5. Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
    6. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
    7. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    8. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
    9. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
    10. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
  5. Telah mendapatkan izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia bagi yang sedang bekerja;
  6. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran dengan ketentuan:
    1. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BPI Afirmasi;
    2. Surat keterangan bebas TBC, hanya untuk pendaftar BPI Afirmasi tujuan luar negeri.
  7. Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
  8. Memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
  9. Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
  10. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana kontribusi yang telah, sedang dan akan dlakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.
  11. Peserta memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa asing berupa sertifikat TOEFL ITP®, TOEFL iBT®, TOEIC®, TOAFL, atau IELTS™ yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP;
  12. Sertifikat TOAFL pada angka 11, diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan program studi dan/atau perguruan tinggi Islam;
  13. Ketentuan pada angka 11, dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    2. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    3. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
    4. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
    5. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
    6. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
  14. Pendaftar yang memenuhi sebagaimana ketentuan pada angka 13, wajib melampirkan duplikat/salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
  15. Pendaftar program magister luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
  16. Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.
  17. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    1. Kelas Eksekutif;
    2. Kelas Karyawan;
    3. Kelas Jarak Jauh;
    4. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    5. Kelas Internasional khusus Doktoral Dalam Negeri; atau
    6. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara.
  18. Menyusun rencana studi bagi program magister berdasarkan silabus/kurikulum program studi tujuan; dan menyusun proposal penelitian bagi pendaftar doktoral.
  19. Dimungkinkan bagi pendaftar yang ingin melanjutkan jenjang doktoral tanpa melalui program magister/magister terapan, dengan dibuktikan dengan LoA Unconditional untuk program doktoral, kemudian mendaftar diaplikasi pendaftaran LPDP untuk program doktoral.

 

Ketentuan LoA Unconditional

  1. Pendaftar tidak harus memiliki LoA Unconditional saat mendaftar beasiswa LPDP.
  2. Pendaftar yang telah memiliki LoA Unconditional wajib melampirkan sertifikat kemampuan bahasa asing sesuai yang dipersyaratkan.
  3. Pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) wajib melampirkan surat penundaan perkuliahan dari Perguruan Tinggi Tujuan.
  4. Pendaftar yang ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa, namun belum memiliki Loa Unconditional maka harus mendapatkan LoA Unconditional selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya Keputusan Direktur Utama LPDP tentang penetapan hasil seleksi substansi calon penerima beasiswa. atau selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah selesainya pengayaan bahasa bagi pendaftar di jalur afirmasi.
  5. Bagi Calon Penerima beasiswa yang belum memiliki LoA Unconditional sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh LPDP dapat diberikan perpanjangan maksimal 6 (enam) bulan.
  6. Jika sampai pada batas waktu perpanjangan belum mendapatkan LoA Unconditional maka diberhentikan sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  7. Calon Penerima Beasiswa yang diputus sebagaimana dimaksud memiliki kesempatan mendaftar ulang sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di dalam daftar LPDP.
  8. Calon Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud, apabila lulus seleksi substansi tidak diwajibkan mengikuti Persiapan Keberangkatan (PK) bagi yang sudah mengikuti PK.

 

Persyaratan Khusus

 

Persyaratan khusus BPI Afirmasi untuk individu dari daerah perbatasan dan/atau daerah tertinggalyaitu sebagai berikut:

  1. Menamatkan pendidikan dasar dan/atau menengah di daerah perbatasan dan/atau tertinggal yang dibuktikan dengan ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari institusi daerah perbatasan dan/atau tertinggal.
  2. Bersedia kembali ke daerah asal atau daerah tempat pengabdian di daerah perbatasan dan/atau tertinggal.
  3. Usia maksimum pendaftar program magister pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun.
  4. Usia maksimum pendaftar program doktoral pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 45 (empat puluh lima) tahun.
  5. Pendaftar Program Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara.
  6. Pendaftar Program Doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
  7. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT 33, IELTS 4,5, TOEIC® 400, atau TOAFL 450.
    2. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550.
    3. Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5,0 , TOEIC® 500, atau TOAFL 500.
    4. Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550; dan
  8. Pendaftar yang ingin melanjutkan jenjang doktoral tanpa melalui program magister/magister terapan dapat mendaftar dengan mengikuti persyaratan yang sama pada program doktoral.

 

Persyaratan khusus BPI Afirmasi untuk individu alumni penerima beasiswa bidikmisi dan/atau individuberprestasi dari keluarga miskinyaitu sebagai berikut:

  1. Tidak mampu secara ekonomi, dengan kriteria orang tua dan/atau suami/istri memiliki penghasilan kotor keluarga sebesar-besarnya Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan apabila dibagi dengan jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dibuktikan dengan;
  2. Kartu Keluarga yang terbaru;
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan;
  4. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua dan suami/istri bagi yang sudah menikah;
  5. Rekening listrik 3 (tiga) bulan terakhir, bagi yang menggunakan listrik pra bayar dibuktikan dengan membuat surat pernyataan terkait besaran biaya rata – rata penggunaan listrik 3 (tiga) bulan terakhir yang ditandatangani di atas materai 6000.
  6. Usia maksimum pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun.
  7. Pendaftaran BPI Afirmasi untuk individu alumni penerima beasiswa bidikmisi dan/atau masyarakat berprestasi dari keluarga miskin hanya untuk program magister dan tidak untuk program doktoral.
  8. Memiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,50 pada skala 4.00.
  9. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT 33, IELTS 4,5, TOEIC® 400, atau TOAFL 450.
    2. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550.
  10. Pendaftar BPI Afirmasi individu alumni penerima bidikmisi dan/atau individu berprestasi dari keluarga miskin hanya dapat mendaftar maksimal 2 (dua) tahun sejak dinyatakan lulus dari Perguruan Tinggi.
  11. Pendaftar BPI Afirmasi merupakan alumni penerima beasiswa bidikmisi kementerian yang membidangi pendidikan tinggi; dan
  12. Pendaftar BPI Afirmasi wajib melampirkan surat keterangan atau surat keputusan penerima bidikmisi yang dikeluarkan oleh kementerian atau perguruan tinggi terkait.

 

Persyaratan khusus BPI Afirmasi untuk individu penyandang disabilitas, yaitu sebagai berikut:

  1. Usia maksimum pendaftar program magister pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun.
  2. Usia maksimum pendaftar program doktoral pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 45 (empat puluh lima) tahun.
  3. Pendaftar merupakan penyandang berkebutuhan khusus atau disabilitas fisik non mental, antara lain:
    1. Tuna Netra (Tidak Dapat Melihat);
    2. Tuna Rungu (Tidak Dapat Mendengar);
    3. Tuna Wicara (Tidak Dapat Bicara);
    4. Tuna Daksa (Cacat Tubuh);
    5. Tuna Laras (Cacat Suara dan Nada);
  4. Melampirkan surat keterangan berkebutuhan khusus dari rumah sakit atau klinik tumbuh kembang.
  5. Pendaftar Program Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara.
  6. Pendaftar Program Doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
  7. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT 33, IELTS 4,5, TOEIC® 400, atau TOAFL 450.
    2. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550.
    3. Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5,0 , TOEIC® 500, atau TOAFL 500.
    4. Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550.

 

Persyaratan khusus BPI Afirmasi untuk individu yang berprestasi di tingkat nasional dan internasional bidang olahraga, seni/budaya, atau keagamaan yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki prestasi juara 1 (satu) nasional pada bidang olahraga, seni/budaya, atau keagamaan.
  2. Pemenang Olimpiade Internasional juara 1 (satu), 2 (dua), atau 3 (tiga) pada bidang olahraga, seni/budaya atau keagamaan.
  3. Usia maksimum pendaftar program magister pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun.
  4. Usia maksimum pendaftar program doktor pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 45 (empat puluh) tahun.
  5. Pendaftar Program Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara.
  6. Pendaftar Program Doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
  7. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT 33, IELTS 4,5, TOEIC® 400, atau TOAFL 450.
    2. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550.
    3. Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5,0 , TOEIC® 500, atau TOAFL 500.
    4. Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550.
  8. Memiliki sertifikat prestasi atau penghargaan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Prestasi juara I tingkat Nasional,
    2. Prestasi juara I, juara II, atau juara III tingkat Internasional.
    3. Prestasi atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, selain prestasi olahraga maksimal peserta dalam 1 (satu) tim 5 (lima) peserta.
    4. Prestasi atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diperoleh selambat-lambatnya pada saat menempuh pendidikan sarjana atau setingkatnya.
  9. Sertifikat prestasi atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada angka 8 diperoleh dari penyelenggara perlombaan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk perlombaan di bidang seni dan budaya tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
    2. Untuk perlombaan di bidang olahraga tingkat nasional diselenggarakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
    3. Untuk perlombaan di bidang keagamaan diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan
    4. Untuk perlombaan tingkat internasional diakui oleh:
      1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
      2. Komite Olahraga Nasional Indonesia;
      3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga; atau
      4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

 

Pendaftaran

  1. Pendaftaran dan seleksi beasiswa dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh LPDP.
  2. Jadwal pelaksanaan seleksi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama mengenai jadwal pelaksanaan seleksi.
  3. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP.
  4. Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen persyaratan dan/atau dokumen pendukung yang relevan pada laman resmi LPDP.

 

Seleksi

Proses seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Afirmasi terdiri dari:

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Berbasis Komputer;
  3. Seleksi Substansi; dan
  4. Penetapan Kelulusan.

 

Seleksi Administrasi

  1. Seleksi Administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Tim penyeleksi administrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas pendaftaran berdasarkan persyaratan yang ditetapkan;
    2. Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;
  3. Pendaftar yang dokumennya telah memenuhi persyaratan dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti proses Seleksi Berbasis Komputer;
  4. Pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama LPDP;
  5. Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi administrasi disampaikan melalui akun pendaftaran online masing-masing pendaftar.
  6. Pendaftar yang belum memenuhi syarat administrasi pada pendaftaran online diperbolehkan mendaftar kembali.
  7. Pendaftar yang telah lulus seleksi administrasi ditetapkan peserta Seleksi Berbasis Komputer.

 

Seleksi Berbasis Komputer

  1. Pendaftar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi Berbasis Komputer.
  2. Seleksi Berbasis Komputer meliputi :
    1. Tes Potensi Akademik;
    2. Soft Kompetensi; dan
    3. On the spot writing.
  3. Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi berbasis computer berdasarkan hasil nilai Tes Potensi Akademik.
  4. Peserta seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus dapat mendaftar kembali seleksi BPI Afirmasi di periode berikutnya.
  5. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer berhak mengikuti Seleksi Substansi.

 

Seleksi Substansi

  1. Seleksi Substansi terdiri atas:
    1. Verifikasi dokumen asli pendaftaran;
    2. Leaderless Grup Discussion (LGD);
    3. Wawancara
  2. Peserta wajib menyiapkan dokumen asli pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh oleh tim verifikator.
  3. Peserta wajib mengikuti verifikasi dokumen sebelum mengikuti wawancara.
  4. Peserta dapat mengikuti LGD sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh LPDP.
  5. Peserta tidak dapat mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:
    1. tidak sesuai dengan persyaratan LPDP;
    2. tidak lengkap dengan persyaratan LPDP; dan/atau
    3. terdapat unsur pemalsuan dokumen.
  6. Peserta yang melalukan pemalsuan data atau dokumen akan dimasukan dalam daftar hitam (blacklist) pendaftar LPDP.
  7. Peserta mengikuti seleksi substansi berdasarkan lokasi yang dipilih saat pendaftaran.
  8. Seleksi substansi dilaksanakan oleh Tim Penyeleksi Beasiswa yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  9. Hasil seleksi substansi dilaporkan kepada tim LPDP melalui rapat pleno Tim Penyeleksi Beasiswa.
  10. Hasil rapat pleno berupa daftar peserta yang direkomendasikan dan yang tidak direkomendasikan digunakan sebagai bahan pertimbangan pada rapat pleno penentuan kelulusan seleksi.

 

Penetapan Kelulusan 

  1. Penetapan kelulusan bersifat final, mutlak, rahasia dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Hasil penetapan kelulusan seleksi BPI Program disampaikan kepada calon penerima beasiswa melalui akun pendaftaran daring (online) masing-masing, email dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Peserta yang tidak lulus seleksi substansi dapat mendaftar kembali seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia pada periode selanjutnya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai calon penerima beasiswa diatur melalui Peraturan Direktur Utama mengenai pedoman pelaksanaan studi.
  5. LPDP berwenang menetapkan kebijakan tentang waktu mulai studi yang diumumkan melalui website resmi LPDP.


About the Author



Comments are closed.

Back to Top ↑
  • LPPM

    SIAKAD

    Kalender

    April 2024
    S M T W T F S
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930  
  • BPM

  • Link Eksternal