Beasiswa

Published on May 6th, 2018 | by Admin

0

BEASISWA REGULER S2 dan S3 LPDP 2018

Ketentuan Umum

  1. Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Reguler selanjutnya disebut BPI Reguler adalah beasiswa yang dikelola oleh LPDP yang diperuntukkan bagi warga negara Republik Indonesia untuk menempuh jenjang pendidikan magister dan doktoral.
  2. Perguruan Tinggi tujuan adalah perguruan tinggi di dalam dan luar negeri hasil kajian LPDP yang digunakan sebagai rujukan penerima beasiswa LPDP dalam memilih perguruan tinggi dan program studi.
  3. Letter of Acceptance Unconditonal selanjutnya disebut LoA Unconditional adalah surat tanda terima perguruan tinggi tanpa syarat.

Sasaran Beasiswa

Sasaran program BPI Reguler adalah :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lulus sarjana atau sarjana terapan (S1/D4) yang memenuhi kualifikasi untuk program magister; dan
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lulus magister atau magister terapan (S2), atau lulusan sarjana atau sarjana terapan (S1/D4) yang memenuhi kualifikasi untuk program doktoral.

Skema Program Beasiswa

Skema program BPI Reguler diberikan dalam bentuk program tunggal (single degree).

Persyaratan BPI Program Magister

  1. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; Puskesmas; atau Klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sebelum penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran dengan ketentuan:
    1. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BPI Reguler.
    2. Surat keterangan bebas TBC, hanyauntuk pendaftar BPI Reguler tujuan luar negeri.
  2. Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
  3. Khusus pendaftar dari PNS, TNI, dan POLRI harus mendapatkan surat izin dari unit yang menangani SDM atau Kepegawaian untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP.
  4. Memiliki dan memilih bidang keilmuan, program studi, dan perguruan tinggi tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
  5. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
    1. Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
    2. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain;
    3. Tidak terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
    4. Tidak pernah atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
    5. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
    6. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    7. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
    8. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister atau doktoral di dalam negeri;
    9. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
  6. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
  7. Telah menyelesaikan studi pada program sarjana atau sarjana terapan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
  8. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) program magister baik di Perguruan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
  9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 yang dibuktikan dengan melampirkan transkrip nilai.
  10. Pendaftar Magister Dalam Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL ITP® 500; TOEFL iBT® 61; IELTS™ 6,0; TOEIC® 650;atau TOAFL 500 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
  11. Pendaftar Magister Luar Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL iBT® 80; IELTS™ 6,5; TOEIC® 800;atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
  12. Pendaftar BPI Program Magister yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
  13. Ketentuan pada angka 12, diperuntukkan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    2. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    3. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
    4. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
    5. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
    6. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;
  14. Pendaftar BPI Magister dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa asing sebagaimana terlampir.
  15. Pendaftar yang telah ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
  16. Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan harus mendapatkan izin tertulis dari LPDP dan pendanaan beasiswa ditanggung oleh Penerima Beasiswa
  17. Pendaftar BPI Program Magister hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
    1. Kelas Eksekutif;
    2. Kelas Karyawan;
    3. Kelas Jarak Jauh;
    4. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    5. Kelas internasional khusus untuk Magister Dalam Negeri; atau
    6. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara.
  18. Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
  19. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana kontribusi yang telah, sedang dan akan dilakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.

Persyaratan BPI Program Doktoral

  1. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; Puskesmas; atau Klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sebelum penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran dengan ketentuan:
    1. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BPI Reguler; dan
    2. Surat keterangan bebas TBC khusus untuk pendaftar BPI Reguler tujuan luar negeri.
  2. Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja.
  3. Khusus pendaftar dari PNS, TNI, dan POLRI harus mendapatkan surat izin dari unit yang menangani SDM atau Kepegawaian untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP.
  4. Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan, program studi, dan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  5. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
    1. Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
    2. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain;
    3. Tidak terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
    4. Tidak pernah atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
    5. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
    6. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    7. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
    8. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister atau doktoral di dalam negeri;
    9. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
  6. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitupaling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  7. Telah menyelesaikan studi pada program magister atau magister terapan atau telah menyelesaikan sarjana atau sarjana terapan yang memenuhi kualifikasi untuk langsung program doktoral.
  8. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree atau non degree (on going) program magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
  9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 dan dibuktikan dengan melampirkan transkrip nilai.
  10. Pendaftar Doktoral Dalam Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL ITP® 530; TOEFL iBT® 70; IELTS™ 6,0; TOEIC® 700;atau TOAFL 530 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
  11. Pendaftar Doktoral Luar Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL iBT® 94; IELTS™ 7,0; TOEIC® 850;atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
  12. Pendaftar BPI Program Doktoral yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
  13. Ketentuan pada angka 12, diperuntukkan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut.
    2. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut.
    3. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis.
    4. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia.
    5. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol.
    6. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
  14. Pendaftar BPI Doktoral dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa asing sebagaimana terlampir.
  15. Masa studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan yang tertuang dalam LoA Unconditional.
  16. Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan harus mendapatkan izin tertulis dari LPDP dan pendanaan beasiswa ditanggung oleh Penerima Beasiswa.
  17. Pendaftar BPI Program Doktoral hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
    1. Kelas Eksekutif;
    2. Kelas Karyawan;
    3. Kelas Jarak Jauh;
    4. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    5. Kelas Internasional khusus Doktoral Dalam Negeri; atau
    6. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara.
  18. Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi Doktoral pada perguruan tinggi tujuan dan melampirkan proposal penelitian.
  19. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana kontribusi yang telah, sedang dan akan dlakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.

LoA Unconditional

  1. Pendaftar tidak harus memiliki LoA Unconditional saat mendaftar beasiswa LPDP.
  2. Pendaftar yang telah memiliki LoA Unconditional wajib melampirkan sertifikat kemampuan bahasa asing sesuai yang dipersyaratkan.
  3. Jikapendaftar telah memiliki LoA Unconditional yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) wajib melampirkan surat penundaan perkuliahan dari Perguruan Tinggi Tujuan atau menandatangani surat pernyataan kesediaan menunda perkuliahan.
  4. Pendaftar yang ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa, namun belum memiliki Loa Unconditional maka harus mendapatkan LoA Unconditional selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya Keputusan Direktur Utama LPDP tentang penetapan hasil seleksi substansi calon penerima beasiswa.
  5. Bagi Calon Penerima beasiswa yang belum memiliki LoA Unconditional sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh LPDP dapat diberikan perpanjangan maksimal 6 (enam) bulan.
  6. Jika sampai pada batas waktu perpanjangan belum mendapatkan LoA Unconditional maka diberhentikan sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  7. Calon Penerima Beasiswa yang diberhentikan sebagaimana poin 6 (enam) memiliki kesempatan mendaftar ulang sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di dalam daftar LPDP.

Pendaftaran

  1. Pendaftaran beasiswa dan proses seleksi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  2. Jadwal pelaksanaan seleksi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama mengenai jadwal pelaksanaan seleksi.
  3. Pendaftar mengisi formulir pendaftaran secara online pada laman resmi LPDP.
  4. Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen persyaratan dan/atau dokumen pendukung yang relevan pada laman resmi LPDP.

Seleksi

Proses seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Reguler terdiri dari:

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Berbasis Komputer;
  3. Seleksi Substansi; dan
  4. Penetapan Kelulusan.

Seleksi Administrasi

  1. Seleksi Administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Tim penyeleksi administrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas pendaftaran berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
    2. Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
    3. Pendaftar yang dokumennya telah memenuhi persyaratan dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti proses Seleksi Berbasis Komputer;
  3. Pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Utama LPDP.
  4. Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi administrasi disampaikan melalui akun pendaftaran online masing-masing pendaftar.
  5. Pendaftar yang belum memenuhi syarat administrasi pada pendaftaran online diperbolehkan mendaftar kembali.
  6. Pendaftar yang telah lulus seleksi administrasi ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.

Seleksi Berbasis Komputer

  1. Pendaftar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi Berbasis Komputer.
  2. Seleksi Berbasis Komputer meliputi :
    1. Tes Potensi Akademik;
    2. Soft Kompetensi; dan
    3. On the spot writing.
  3. Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis Komputer berdasarkan hasil nilai Tes Potensi Akademik.
  4. Peserta seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus dapat mendaftar kembali seleksi BPI Reguler di periode berikutnya.
  5. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputerberhak mengikuti Seleksi Substansi.

Seleksi Substansi

  1. Seleksi Substansi terdiri atas:
    1. Verifikasi dokumen asli pendaftaran;
    2. Leaderless Grup Discussion (LGD); dan
    3. Wawancara.
  2. Peserta wajib menyiapkan dokumen asli pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh oleh tim verifikator.
  3. Peserta wajib mengikuti verifikasi dokumen sebelum mengikuti wawancara.
  4. Peserta dapat mengikuti LGD sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh LPDP.
  5. Peserta tidak dapat mengikuti seleksi wawancara,apabila dokumen yangdiserahkan:
    1. tidak sesuai dengan persyaratan LPDP;
    2. tidak lengkap dengan persyaratan LPDP; dan/atau
    3. terdapat unsur pemalsuan dokumen.
  6. Peserta yang melalukan pemalsuan data atau dokumen akan diberhentikan sebagai peserta atau penerima beasiswa dan dimasukan dalam daftar hitam (blacklist) pendaftar LPDP.
  7. Peserta mengikuti seleksi substansi berdasarkan lokasi yang dipilih saat pendaftaran.
  8. Seleksi substansi dilaksanakan oleh Tim Penyeleksi Beasiswa yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  9. Hasil seleksi substansi dilaporkan kepada tim LPDP melalui rapat pleno Tim Penyeleksi Beasiswa.
  10. Hasil rapat pleno berupa daftar peserta yang direkomendasikan dan yang tidak direkomendasikan digunakan sebagai bahan pertimbangan pada rapat pleno penentuan kelulusan seleksi.

Penetapan Kelulusan

  1. Penetapan kelulusan bersifat final, mutlak, rahasia dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Hasil penetapan kelulusan seleksi BPI Program Reguler disampaikan kepada calon penerima beasiswa melalui akun pendaftaran daring (online) masing-masing, email dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Peserta yang tidak lulus seleksi substansi dapat mendaftar kembali seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia pada periode selanjutnya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai calon penerima beasiswa diatur melalui Peraturan Direktur Utama mengenai pedoman pelaksanaan studi.
  5. LPDP berwenang menetapkan kebijakan tentang waktu mulai studi yang diumumkan melalui website resmi LPDP.

Pendaftaran di : https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/


About the Author



Comments are closed.

Back to Top ↑
  • LPPM

    SIAKAD

    Kalender

    April 2024
    S M T W T F S
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930  
  • BPM

  • Link Eksternal